Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan pihaknya tidak melanggar aturan atau SOP (standar operasional prosedur) atas Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT Digital Futures Exchange (PT DFX) terkait dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.
"Kami tegaskan, tidak ada aturan atau SOP yang dilanggar Bappebti. Bappebti memproses sesuai dokumen yang disampaikan sejak awal agar konsisten dalam pemberian izin, penegakan aturan dan prosedur khususnya dalam proses penilaian dan kepatuhan," ujar Didid melansir Antara di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga
Didid menjelaskan, proses pengajuan izin Bursa Kripto tersebut masih berproses sampai dengan saat ini, lantaran harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Advertisement
Lebih lanjut, perusahaan yang mengajukan izin Bursa Kripto tersebut saat ini terdapat perubahan komposisi direksi sehingga Bappebti harus melakukan fit and proper test.
Bappebti memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk menjadi Bursa Aset Kripto, namun calon bursa harus kredibel dan kompeten.
Bappebti berkomitmen akan memilih Perusahaan Calon Bursa Penyelenggara Aset Fisik Kripto yang mampu melindungi masyarakat.
Bappebti juga telah melakukan penyempurnaan SOP Perizinan Bursa Berjangka serta dalam proses integrasi sistem perizinan Bappebti dengan sistem Inatrade bekerja sama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI).
Strategi Bappebti
Didid mengatakan, penguatan literasi bekerja sama dengan Asosiasi dan KADIN juga menjadi kunci Bappebti dalam menjalankan strategi untuk peningkatan perdagangan fisik aset kripto dan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia serta mengurangi aduan dan meningkatkan perlindungan masyarakat.
"Bappebti mengapresiasi tindakan Ombudsman karena untuk perbaikan pelayanan publik dan kinerja Bappebti," kata Didid.
Ombudsman tengah memproses rekomendasi terhadap maladministrasi Bappebti atas IUBB PT Digital Futures Exchange (PT DFX).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, proses rekomendasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) IUBB yang disampaikan pada 17 Maret lalu.
Hasilnya, Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif tersebut, sehingga Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.
Advertisement
Mendag Soal Permintaan Ombudsman Tegur Bappebti: Sudah Setiap Hari Ditegur